Balik LayarTerkini

Niat Baik Harus Bertemu Aturan

Ketika Empati Tidak Boleh Mengalahkan Integritas

ADA satu keputusan yang membuat saya harus memilih antara mengikuti rasa empati atau tetap berdiri di atas aturan. Setelah saya renungkan, ternyata saya tidak harus memilih salah satunya. Yang harus saya lakukan adalah memastikan keduanya berjalan bersama.

Beberapa waktu lalu, sekolah kami harus merumahkan sejumlah guru honorer dan tenaga kependidikan. Kebijakan tersebut berkaitan dengan proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saya memahami betul bahwa kondisi ini sangat berat bagi mereka. Kehilangan pekerjaan tentu bukan hal yang mudah, apalagi ketika masih harus memenuhi kebutuhan keluarga.

Di tengah situasi itu, Komite Sekolah menunjukkan kepedulian yang luar biasa. Mereka berinisiatif menggalang sumbangan dari orang tua siswa untuk membantu meringankan beban para guru dan tenaga kependidikan yang dirumahkan. Ada yang menyumbang sepuluh ribu rupiah, ada yang dua puluh ribu, ada pula yang tiga puluh ribu. Nilainya mungkin tidak besar, tetapi kepedulian itu sangat berarti. Saya sangat menghargai niat baik tersebut.

Namun, setelah kegiatan itu berjalan sekitar tiga bulan, saya mulai memikirkan satu hal yang tidak boleh diabaikan, yaitu bagaimana pengelolaan dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Pikiran saya kemudian tertuju pada beberapa sekolah di kota kami yang pernah menghadapi persoalan hukum akibat tata kelola keuangan yang dipermasalahkan. Saya tidak ingin menunggu mengalami hal yang sama untuk kemudian belajar. Pengalaman orang lain sudah cukup menjadi pengingat bagi saya agar lebih berhati-hati.

Karena itulah saya menyampaikan surat kepada Komite Sekolah. Surat itu bukan untuk menghentikan kegiatan sumbangan, bukan pula karena saya tidak percaya kepada siapa pun. Saya hanya ingin mengingatkan bahwa setiap niat baik harus dijaga agar tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Dalam pertemuan bersama Komite Sekolah, berbagai pendapat muncul. Ada yang mengatakan bahwa aturan pemerintah justru mempersulit orang yang ingin berbuat baik. Ada pula yang berpendapat bahwa kalau begitu lebih baik kegiatan sumbangan dihentikan saja agar tidak menimbulkan persoalan.

Saya memahami semua pendapat tersebut. Tidak ada yang sepenuhnya salah. Memang benar, terkadang aturan tidak selalu terasa memudahkan. Namun selama aturan itu masih berlaku, tugas kita bukan mencari cara menghindarinya, melainkan mencari cara agar tujuan yang baik tetap dapat tercapai tanpa keluar dari koridor aturan.

Saya kemudian menyampaikan bahwa saya tidak ingin surat yang saya kirim maupun pembahasan hari itu justru mengendurkan semangat untuk saling membantu. Yang saya harapkan hanyalah memperbaiki tata kelolanya, bukan menghentikan niat baiknya.

Saya mengusulkan agar Komite Sekolah membuka rekening atas nama komite sehingga seluruh sumbangan dapat disalurkan melalui rekening tersebut. Selanjutnya, pembayaran kepada penerima manfaat juga dilakukan melalui transfer. Tujuannya bukan karena kita saling tidak percaya, melainkan agar seluruh alur keuangan memiliki jejak administrasi yang jelas dan mudah dipertanggungjawabkan apabila suatu saat diperlukan.

Saya juga mengusulkan agar laporan keuangan disusun secara tertib, dilaporkan secara berkala, serta ditandatangani oleh Ketua Komite dan bendahara. Ini bukan bentuk saling mencurigai, melainkan bagian dari tanggung jawab dalam mengelola amanah masyarakat.

Saya juga mengingatkan pentingnya memahami perbedaan antara sumbangan dan pungutan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penggalangan dana dilakukan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Sumbangan bersifat sukarela, tidak ditentukan besarannya, dan tidak boleh menjadi kewajiban. Ketika besaran ditentukan dan setiap orang diwajibkan membayar, maka substansinya bukan lagi sumbangan. Perbedaan ini harus dipahami dengan baik agar niat baik tetap berada dalam koridor aturan.

Saya juga menyarankan agar mekanisme baru ini dijelaskan kepada seluruh orang tua siswa. Jangan sampai kita langsung berasumsi bahwa masyarakat akan menolak atau kesulitan. Bisa jadi selama ini kita hanya berprasangka. Karena itu, mari kita jalankan terlebih dahulu, kemudian kita evaluasi bersama. Kesimpulan sebaiknya lahir dari pengalaman, bukan dari dugaan.

Di akhir pertemuan, saya menyampaikan bahwa saya banyak belajar dari Bapak dan Ibu Komite Sekolah. Menghadapi masyarakat yang majemuk dengan berbagai karakter dan cara pandang tentu bukan pekerjaan yang mudah. Saya memahami bahwa semua gagasan yang muncul hari itu lahir dari kepedulian kepada sesama.

Justru karena saya menghargai niat baik tersebut, saya ingin menjaganya agar tidak berubah menjadi persoalan hukum yang sebenarnya dapat kita cegah sejak awal. Saya tidak ingin semangat gotong royong berhenti. Yang saya inginkan hanyalah agar semangat itu berjalan dengan tata kelola yang baik.

Saya juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang selama ini terjalin dengan sangat baik. Atas nama SMAN 14 Batam, saya merasa bersyukur memiliki Komite Sekolah yang peduli, mau berpikir bersama, dan selalu berusaha mencari jalan terbaik bagi sekolah.

Pengalaman ini mengajarkan saya bahwa hukum tidak pernah melarang orang berbuat baik. Hukum hanya mengingatkan agar kebaikan dilakukan dengan cara yang benar. Sebab ketika niat baik tidak disertai tata kelola yang baik, yang lahir bukan lagi manfaat, tetapi persoalan.

Saya berharap semangat gotong royong di sekolah ini tetap hidup. Namun saya juga berharap semangat itu selalu berjalan berdampingan dengan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan. Karena pada akhirnya, menjaga amanah bukan hanya soal membantu orang lain, tetapi juga memastikan setiap langkah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, kepada negara, dan kepada hati nurani kita sendiri.

Tamalatea, 6 Juli 2026

Related Articles

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button